Pulau-pulau kecil didefinisikan berdasarkan dua kriteria utama
yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk yang menghuninya. Definisi pulau-pulau
kecil yang dianut secara nasional sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah
pulau yang berukuran kurang atau sama
dengan 10.000 km
Kawasan pulau-pulau kecil memiliki potensi pembangunan yang cukup
besar karena didukung oleh letaknya yang strategis dari aspek ekonomi,
pertahanan dan keamanan serta adanya ekosistem khas tropis dengan produktivitas
hayati tinggi yaitu terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass),
dan hutan bakau (mangrove). Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi baik secara fisik, maupun
dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organik partikel, migrasi fauna, dan
aktivitas manusia.
Arti penting pulau-pulau kecil:
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
2.
Fungsi Ekonomi
3.
Fungsi Ekologi
Pengelolaan pulau-pulau kecil perlu mempertimbangkan isu-isu yang
sedang berkembang baik dari segi politik, pertahanan, keamanan, lingkungan,
maupun sosial, ekonomi dan budaya. Contohnya kenaikan suhu permukaan bumi yang dikenal dengan
fenomena pemanasan global (global warming) telah menyebabkan naiknya
permukaan air laut karena ekspansi thermal permukaan air laut dan terjadinya
pencairan es di kutub akibat berbagai aktivitas di daratan seperti
industrialisasi, penebangan dan kebakaran hutan, pencemaran udara dan
penggunaan gas/bahan-bahan kimia lainnya. Kecenderungan
global naiknya permukaan air laut mencapai 13 cm per 10 tahun, sedangkan
kenaikan suhu dunia mencapai 0,019 oC per tahun. Di Indonesia,
gejala kenaikan permukaan air laut mencapai 1-3 cm per tahun dan kenaikan suhu
mencapai 0,03 oC per tahun.
Dengan jumlah pulau dan potensi sumberdaya alamnya
yang besar serta lokasinya yang tersebar sehingga sulit untuk mencapainya, maka sudah saatnya Pemerintah
memberi perhatian yang lebih besar
terhadap isu nasional yang berkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,
yaitu :
(1) Belum terkoordinasinya bank data (database)
pulau-pulau kecil yang berisi nama, luas, potensi, karakteristik, peluang
usaha, permasalahan dan lain lain;
(2) Sebagian besar pulau-pulau kecil merupakan kawasan
tertinggal, belum berpenghuni atau jarang penduduknya namun memiliki potensi
sumberdaya alam yang baik;
(3) Terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan laut yang
dapat menghubungkan dengan pulau induk (mainland)
dan antara pulau-pulau kecil;
(4) Beberapa pulau kecil telah menjadi sengketa antar propinsi dan kabupaten/kota;
(5) Belum jelasnya kewenangan pengelolaan pulau-pulau
kecil di wilayah perbatasan antara Pemerintah dan Pemerintah Propinsi/
Kabupaten/ Kota ;
(6) Sebagian pulau-pulau kecil terluar yang memiliki
fungsi strategis karena berkaitan dengan batas antar Negara terancam hilang
karena penambangan pasir yang tak terkendali;
(7) Terjadinya pencemaran di sekitar perairan pulau-pulau
kecil akibat meningkatnya pembuangan limbah padat dan cair;
(8) Pulau-pulau kecil berpotensi menjadi tempat kegiatan
yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional;
(9) Masih terbatasnya sistem pemantauan, patroli dan pengawasan (Monitoring, Controling
dan Surveillance/MCS) di pulau-pulau kecil.
Dalam rangka mengantisipasi isu daerah yang berkembang maka
diperlukan identifikasi ketentuan dan peraturan hukum yang bersifat lintas
daerah yang mengatur aspek pesisir dan pulau-pulau kecil serta identifikasi
kegiatan-kegiatan yang dampaknya dirasakan melewati batas administratif,
misalnya kegiatan di Kep. Seribu (Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten).
1.
Belum
Jelasnya Definisi Operasional Pulau-pulau Kecil
2. Kurangnya Data dan Informasi tentang
Pulau-pulau Kecil
3. Kurangnya Keberpihakan Pemerintah terhadap Pengelolaan Pulau-pulau
Kecil
4. Pertahanan dan Keamanan terkait penetapan
batas wilayah
5. Disparitas Perkembangan Sosial Ekonomi
6. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Dasar
7. Konflik Kepentingan
8. Degradasi Lingkungan Hidup
Berbagai inisiatif
pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilihat dalam kaitan dengan pemenuhan
kebutuhan hidup manusia dan kepentingan pembangunan ekonomi serta geopolitik
nasional secara lebih luas yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan. Prinsip-prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil yang harus
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan
dunia usaha/swasta yaitu : eksistensi
pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang
dimilikinya, efisien dan optimal secara ekonomi (economically sound),
berkeadilan dan dapat diterima secara sosial-budaya (socio-culturally just
and accepted), dan secara ekologis tidak melampaui daya dukung lingkungan (environmentally
friendly).
Berdasarkan misi yang telah ditetapkan,
maka pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, dilakukan melalui
beberapa kebijakan, yaitu:
(1) Meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan untuk
menjaga integritas NKRI;
(2) Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya pulau-pulau kecil secara
terpadu, optimal dan lestari untuk kesejahteraan masyarakat berbasis
pelestarian dan perlindungan lingkungan;
(3) Meningkatkan pengembangan ekonomi wilayah
berbasiskan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kemampuan SDM,
teknologi dan iklim investasi yang kondusif;
(4) Meningkatkan
sinkronisasi peraturan perundangan dan penegakan hukum.
Referensi: www.bappenas.go.id
Yogyakarta, 24 Mei
2015
Bondan Galih Dewanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar