Kamis, 26 Februari 2015

Implikasi Konsep Wawasan Nusantara terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir


Dalam sebuah kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir, dosen saya, I Made Andi Arsana mengatakan bahwa Presiden Amerika Serikat(AS) yang bernama Harry S. Truman pernah membuat kejutan kepada dunia dengan mengeluarkan aturan bahwa AS mengklaim kawasan laut di sekitar negaranya hingga jarak 200 mil laut. Pada saat itu tentunya sangat mengejutkan dunia karena belum pernah ada Negara di dunia ini yang mengklaim wilayah laut sejauh itu. Lalu beliau menceritakan bahwa aturan itu saat ini dijadikan sebagai aturan melalui UNCLOS Pasal 57.

Apa yang dilakukan Amerika tentunya memunculkan pertanyaan bagi saya. Apakah Indonesia bisa berperan jauh di dunia internasional. Dalam hal ini kemaritiman. Pertanyaan saya ini terjawab ketika Pak Andi membahas tentang peran Deklarasi Djoeanda tentang Negara kepulauan yang pada akhirnya disetujui pada tahun 1982 melalui UNCLOS pula. Itu artinya Indonesia sangat berperan bagi Negara kepulauan di dunia ini. Dengan adanya UNCLOS, maka saat ini telah ada aturan-aturan tentang kawasan maritime yang dapat diklaim oleh Negara-negara pantai, termasuk Indonesia.

Gambar kawasan maritime berdasarkan UNCLOS
Sumber: Diktat Kuliah PWP

Lalu apakah dampak dari diaturnya kawasan maritime bagi Negara pantai dan apa dampak dari perjuangan panjang Perdana Menteri Djoeanda tentang perairan Indonesia? Sangat besar ternyata. Bayangkan saja, luas Indonesia warisan penjajahan Belanda hanyalah 2 juta kilometer persegi. Itu karena jarak laut yang di setujui dari garis pangkal adalah 3 mil. Namun karena perjuangan Djoeanda, Indonesia bisa memperluas kawasan laut berlipat ganda menjadi 8 juta kilometer persegi. Sungguh luar biasa bukan. Nah, inilah potensi luas perairan Indonesia yang harus dimaksimalkan. Termasuk wilayah pesisir yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke.

Gambar batas maritime Indonesia
Sumber: madeandi.com

Gagasan Negara Maritim Indonesia sebagai aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan mandiri dalam teknologi kelautan bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Maritim Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengembangan negara maritim Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 karena dalam perikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara serasi dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Landasan konsepsionalnya adalah wawasan nusantara dan ketahanan nasonal. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan keamanan. Pada hakekatnya negara maritim Indonesia merupakan pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan pembangunan sumber daya laut, dahulu pemerintah telah membuat suatu kebijakan yang strategis dan antisipatif yaitu dengan menjadikan matra laut sebagai sektor tersendiri. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan penetapan kebijakan dan strategi pembangunan yang mantap dan berkesinambungan. Argumen ini paling tidak didasarkan pada dua alasan pokok.  Pertama, pembangunan wilayah pesisir adalah pembangunan seluruh wilayah perairan Indonesia dengan segenap sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Kedua, bahwa dengan diterapkannya kebijakan dan strategi pembangunan wilayah pesisir dan lautan yang mantap dan berkesinambungan, maka semakin terbukti bahwa negara kita mampu secara mandiri untuk mengelola sumber daya alamnya dengan baik sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Kelautan Indonesia kedepan diharapkan dapat menjadi arus utama mainstream (arus utama) pembangunan nasional dengan memanfaatkan ekosistem perairan laut beserta segenap sumberdaya yang terkandung di dalamnya secara berkelanjutan (on a sustainable basis) untuk kesatuan, kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Adapun tujuan jangka panjang pembangunan ketahanan nasional di wilayah negara maritim Indonesia antara lain adalah : 
1.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan usaha di bidang maritim.
2.      Pengembangan program dan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan pemanfaatan secara optimal dan lestari sumber daya di wilayah pesisir dan pantai maritim.
3.      Peningkatan kemampuan peran serta masyarakat pantai dalam pelestarian lingkungan maritim.
4.      Peningkatan pendidikan, latihan, riset dan pengembangan di wilayah pesisir dan lautan.

Dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Rio+20 di Brasil akhir Juni 2012 yang membahas pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara upaya meningkatkan pertumbuhan global dan pembangunan berwawasan lingkungan atau dikenal dengan pendekatan ekonomi hijau (Green Economy), Presiden RI saat itu, Bapak Dr. H. Bambang Susilo Yudhoyono, dalam pidatonya menyatakan “For Indonesia, Blue Economy is Our Next Frontier, yang intinya tidak hanya mengajak dunia untuk bersamasama melaksanakan ekonomi hijau dalam pembangunan nasionalnya, tetapi juga mengkampanyekan ekonomi biru (Blue Economy), di mana laut menjadi bagian integral untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan tersebut (Sustainable Development Goals). Dengan demikian, secara eksplisit Presiden RI, Bapak Dr. H. Bambang Susilo Yudhoyono, telah mengarahkan konsep ekonomi biru sebagai grand design pembangunan kelautan nasional di masa depan (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012).
Pemerintahan baru Jokowi-JK juga membentuk kementerian baru yang dinamakan Kementrian Koordinator Kemaritiman yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemaritiman. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Indroyono Soesilo. Gagasan tentang tol laut juga menjadi isu utama akhir-akhir ini. Pertahanan perairan Indonesia akan dilengkapi dengan teknologi drone yang tentunya akan memudahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengawasi wilayah perairan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan dan merealisasikan Indonesia sebagai poros maritime dunia. Termasuk pengembangan dan pendayagunaan wilayah pesisir.




Gambar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) berdasarkan PP No. 37 Tahun 2002
Sumber: irfanabimopactore.blogspot.com


Dibalik potensi kemaritiman Indonesia, tentunya ada juga celah kelemahan. Contohnya pelanggaran yang dilakukan Negara lain seperti pencurian ikan. Menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bukan berarti memberikan peluang bagi Negara lain untuk melakukan apapun di perairan Indonesia. Indonesia sebagai Negara berdaulat harus mampu melindungi kedaulatan ini dengan langkah yang cerdas dan tegas namun tetap menghargai bahwa perairan Indonesia merupakan alur utama dunia. Oleh karena itu perlu sinergitas antara pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan rakyat. Apakah sinergitas yang tercermin dalam ketahanan nasional mampu mempertahankan setiap jengkal tanah air yang ada ini? Bisa. Namun, sekali lagi, satu hal yang perlu diingat bahwa Indonesia sebagai Negara kepulauan, hidup bersosial di dunia yang mempunyai peraturan UNCLOS. Perjuangan Djoeanda yang melalui negosiasi yang panjang, yang juga mengakomodasi kepentingan Negara lain, tidak akan berguna apabila kita bertindak semau kita tanpa memahami peraturan internasional yang telah disepakati. Pada akhirnya kita sebagai warga Negara yang baik harus bersikap dan bertindak dengan cerdas dalam upaya bela Negara ataupun melindungi setiap jengkal wilayah Indonesia. Sehingga pembangunan maritime pada umumnya dan pembangunan wilayah pesisir pada khususnya dapat dilaksanakan dengan optimal.

Yogyakarta, 26 Februari 2015
Bondan Galih Dewanto



Referensi:
Bahan Kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir (Made Andi Arsana)

http://pusjianmar- seskoal.tnial.mil.id/Portals/0/Konsep%20Negara%20Maritim%20Dan%20Ketahanan%20Nasional..pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar